Enom Belas 16 Marga Adat Lampung KRUI pesisir barat
wLampung.com - Tahukah Anda bahwa Lampung Krui yang membentang dari ujung Bengkunat hingga ujung Pugung Lemong (Way Manullah) memiliki 16 Marga Adat. Krui yang kaya dengan Hasil alam, wisata, pun budaya nya masih dipertahankan hingga saat ini.
Mengenal Marga tentu kita flashback ke historisnya (sejarah) adat budaya nya. Marga - Marga yang berada di territorial KRUI berdasarkan keturunan kerabat.
Jika kita mengacu pada id.Wikipedia.org pada masa kekuasaan Jepang sampai masa kemerdekaan tepatnya pada tahun 1952 Marga - Marga dihapus dan dijadikan bentuk pemerintahan negeri.
Sejak tahun 1970, nampak susunan negeri sebagai persiapan persiapan pemerintahan daerah tingkat III tidak lagi diaktifkan, sehingga sekarang kecamatan langsung mengurus pekon-pekon/kampung/desa sebagai bawahannya.
Awal mula marga-marga adat pada masa penjajahan bersifat geneologis-territorial. Namun sejak tahun 1908, pemerintah Belanda menetapkan perubahan marga-marga geneologi-teritorial menjadi marga-marga teritorial-genealogis, dengan penentuan batas-batas daerah masing-masing.
Dahulu kala, Dasar utama dalam memilih kepala Marga (Saibatin) itu berdasarkan keturunan, dan dilakukan upacara adat oleh punyimbang-punyimbang marga yang bersangkutan. Demikian pula, kepala-kepala kampung ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan oleh dan dari para punyimbang.
Lampung Krui yang saat ini bernama kabupaten Pesisir Barat memiliki 16 marga adat yaitu:
Mengenal Marga tentu kita flashback ke historisnya (sejarah) adat budaya nya. Marga - Marga yang berada di territorial KRUI berdasarkan keturunan kerabat.
Jika kita mengacu pada id.Wikipedia.org pada masa kekuasaan Jepang sampai masa kemerdekaan tepatnya pada tahun 1952 Marga - Marga dihapus dan dijadikan bentuk pemerintahan negeri.
Sejak tahun 1970, nampak susunan negeri sebagai persiapan persiapan pemerintahan daerah tingkat III tidak lagi diaktifkan, sehingga sekarang kecamatan langsung mengurus pekon-pekon/kampung/desa sebagai bawahannya.
Awal mula marga-marga adat pada masa penjajahan bersifat geneologis-territorial. Namun sejak tahun 1908, pemerintah Belanda menetapkan perubahan marga-marga geneologi-teritorial menjadi marga-marga teritorial-genealogis, dengan penentuan batas-batas daerah masing-masing.
Dahulu kala, Dasar utama dalam memilih kepala Marga (Saibatin) itu berdasarkan keturunan, dan dilakukan upacara adat oleh punyimbang-punyimbang marga yang bersangkutan. Demikian pula, kepala-kepala kampung ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan oleh dan dari para punyimbang.
Lampung Krui yang saat ini bernama kabupaten Pesisir Barat memiliki 16 marga adat yaitu:
- Marga Pugung Malaya
- Marga Pugung Penengahan
- Marga Pugung Tampak
- Marga Tenumbang
- Marga Ulu Krui
- Marga Pasar Krui
- Marga Bandar Krui
- Marga Ngambur
- Marga Way Napal
- Marga Ngaras
- Marga Laay
- Marga Bengkunat
- Marga Belimbing
- Marga Way Sindi
- Marga Pedada
- Marga Pulau Pisang