Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jujokh Nyakak / Mentudau Pada Masyarakat daerah Lampung

Djujor atau Jujokh merupakan kesepakatan yang dilakukan sebelum dilaksanakannya akad atau perkawinan. Kesepakatan ini disetujui oleh keluarga pihak gadis (mulia)dan pihak bujang (mekhanai).

Djujor dimana Muli yang diambil oleh Mkhanai untuk menjadi istrinya dengan syarat. Syarat ini adalah dengan memberikan atau meyerahkan atau membayar sejumlah uang kepada pihak perempuan kepada wali berdasarkan permintaan dari keluarga perempuan. 

Jika permintaan keluarga perempuan disebut jujokh, maka permintaan perempuan kepada calon suaminya dinamakan kiluan, kiluan ini harus diberikan atau dipenuhi oleh sang calon suami karena kiluan merupakan hak dari perempuan.

Pelaksanaan sistem Nyakak atau Mentudau dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

Cara 1: Cara Sebambangan

Cara ini adalah ketika gadis dibawa oleh bujang ke rumahnya. Namun biasanya gadis dibawa terlebih dahulu ke rumah tetua atau rumah jukhagan setelah itu gadis di bawa ke rumah bujang

Ciri dari mentudau ini adalah ketika gadis memutuskan untuk mengikuti mekhanai maka si gadis akan meninggalkan sepucuk surat sebagai tanda bahwa dia mentudau dengan si mekhanai selain itu juga si gadis meletakkan uang yang tidak ditentukan berapa jumlahnya.

Isi dari surat tersebut adalah nama mekhanai, keluarga mekhanai serta asal mekhanai. Surat dan uang ini biasanya diletakkan oleh gadis di bawah kasur yang mudah untuk ditemukan keluarga. 

Cara 2: Cara Sekicik Betik (sepakat/musyawarah)

Cara ini berbeda dengan cara sebambangan, cara sebambangan adalah cara yang sembunyi-sembunyi, sedangkan cara sekicik betik ini kebalikannya yang dilakukan dengan cara terang-terangan.

Keluarga bujang melamar ke keluarga gadis setelah adanya kesepakatan antara bujang dan gadis untuk membangun sebuah rumah tangga. Pertemuan ini untuk menentukan tanggal dan tempat dilaksanakannya pernikahan serta menentukan uang Djujor atau mas kawin serta yang berkaitan dengan pernikahan.